Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pegawai Pengadilan Negeri Makassar Positif Covid-19, Sidang Tatap Muka Ditunda

Kompas.com - 16/12/2020, 14:16 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa menunda beberapa sidang tatap muka dan aktivitas administrasi untuk sementara waktu sejak 16 Desember hingga 27 Desember 2020.

Kebijakan ini diambil usai enam pegawai yang bekerja di PN Makassar terkonfirmasi positif virus corona setelah melaksanakan tes swab massal pada Senin (14/12/2020).

Kepala Humas PN Makassar Doddy Hendrasakti mengatakan, meski beberapa pelaksanaan sidang ditunda, tetapi pelayanan administrasi penahanan pidana umum dan tipikor tetap dilaksanakan.

"Ini bukan libur tetapi pembatasan sementara. Urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Doddy Hendrasakti saat diwawancara wartawan, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Polisi Larang Warga Makassar Buat Perayaan pada Malam Pergantian Tahun

Keenam pegawai PN Makassar yang terkonfirmasi Covid-19 ialah tiga panitera pengganti, dua juru sita, dan seorang pegawai honorer.

Dodsi menduga pegawai yang terpapar Covid-19 tertular dari orang yang berada di luar lingkup PN Makassar mengingat di PN Makassar sendiri sidang via daring sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19.

Namun meski terpapar, keenam pegawai PN Makassar tersebut masuk kategori orang tanpa gejala sehingga hanya menjalani isolasi mandiri di rumah dan tempat yang disediakan pemerintah.

"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," ucap Doddy.

Baca juga: 11 Calon Polisi Positif Covid-19, SPN Batua Makassar Gelar Pendidikan Daring

Sementara itu alasan pihak PN Makassar tetap memberlakukan pelayanan administrasi perkara untuk para tahanan agar masa tahanannya tidak habis.

Pelayanan itu pun masih mematuhi protokol kesehatan. Untuk sidang yang urgen, kata Doddi, pihaknya juga masih akan melakukan sidang via daring.

"Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang, kan sesuai undang-undang," kata Doddy.

"Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Sekali lagi ini bukan penutupan tetapi PSBB kantor istilahnya," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com