Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Larang Warga Makassar Buat Perayaan pada Malam Pergantian Tahun

Kompas.com - 15/12/2020, 19:03 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan akan menindak warga yang menyelenggarakan perayaan yang menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun baru. 

Witnu mengaku angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Sulsel saat ini fluktuatif.

Yang teranyar, kata Witnu, angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan.

Baca juga: Polisi Temukan Pola Penyerangan Pos Polisi di Makassar dan Gowa

Untuk itu, demi mencegah terjadinya klaster penyebaran baru, Forkopimda sepakat meniadakan acara perayaan.

"Saya bersama Pak Wali Kota dan Pak Dandim sudah sepakat pada saat pergantian malam Tahun Baru 2021, kami sudah sepakat untuk meniadakan segala bentuk keramaian, meniadakan segala kegiatan-kegiatan berkerumun warga," ujar Witnu di Polrestabes Makassar, Selasa (15/12/2020).

Salah satu perayaan yang ditiadakan kata Witnu adalah pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun.

Untuk memaksimalkan imbauan ini, Witnu menyebut, bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.

"Jadi saya sampaikan tidak ada perayaan, kerumuman, dan pesta kembang api," ujar mantan Dirintelkam Polda Sulsel ini.

Baca juga: 11 Calon Polisi Positif Covid-19, SPN Batua Makassar Gelar Pendidikan Daring

Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Witnu berjanji akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak ingin terjadi ledakan, sebaran Covid baru di Makassar karena imbas pergantian malam tahun baru," tandas Witnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com