Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Korban Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

Kompas.com - 15/12/2020, 11:59 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (31) asal Kota Semarang harus berurusan dengan polisi lantaran terjerat kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Tegal, Jawa Tengah.

R dirungkus jajaran Polres Tegal Kota bersama seorang wanita berinsial W (36) asal Kabupaten Klaten.

Modus yang dilakukan tersangka R yakni berkenalan dengan korban melalui situs penyuka sesama jenis (gay).

Sedangkan W berperan sebagai penadah barang hasil curian R.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, modus tersangka dalam menyasar korbannya yakni mengincar pria penyuka sesama jenis untuk diajak kencan.

"Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT," kata Rita didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Pembacokan Pemuda di Tegal Dipicu Perselisihan Antargeng Motor

Rita menambahkan, tersangka mengajak korban bertemu di kamar kos.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban untuk mandi.

Tersangka membawa kabur barang-barang berharga dan sepeda motor milik korban.

"Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya sempat terekam kamera pengawas CCTV," terangnya.

Rita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban.

Petugas bahkan harus menyamar untuk meringkusnya.

"Anggota kemudian berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan," ujar Rita.

Baca juga: Motif Penculik 2 Anak Perempuan di Tegal, Ingin Punya Anak

Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi.

Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua  di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah ponsel dan kartu ATM.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com