Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 9 Muridnya, Oknum Guru di Cianjur Ini Diduga Tak Cuma Kelainan Seksual

Kompas.com - 15/12/2020, 08:06 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Aksi bejat dilakukan seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terhadap murid-muridnya.

Pelaku berinisial DD (44) kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur.

Guru tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap 9 orang murid laki-laki dengan modus bujuk rayu dan ancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual.

Baca juga: Fakta Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya, Dilakukan Sejak 2018, Pelaku Ditangkap

“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” kata Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Menurut polisi, tersangka mengiming-iming korban dengan uang jajan dan dipinjamkan ponsel untuk bermain agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Agar perbuatannya tidak terbongkar, para korban ini diancam akan diberi nilai jelek kalau apa yang telah dialami mereka diceritakan kepada orang lain,” ujar dia.

Sementara terkait penanganan para korban, sebut Anton, penyidik akan bekerja sama dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya

Apalagi, di antara para korban ada yang mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

“Ada yang dicabuli 2 sampai 5 kali, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan pencabulan.

Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap 9 orang murdinya pada 2018 hingga 2019.

Namun, kasusnya baru terungkap sekarang setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com