Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kepala BKD, Sekda Nonaktif Bondowoso Dihukum 2 Bulan 15 Hari Penjara

Kompas.com - 14/12/2020, 20:34 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso telah memutus perkara kasus pengancaman terhadap Kepala BKD Bondowoso Alan Taufana yang menjerat Sekda nonaktif Bondowoso Syaifullah.

Ketua majelis hakim PN Bondowoso memutus hukuman dua bulan 15 hari penjara terhadap Syaifullah pada Senin (14/12/2020).

Penasihat hukum Syaifullah, Husnus Sidqi membenarkan perkara itu telah diputus pengadilan.

“Dinyatakan terbukti bersalah,” kata Husnus saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurutnnya, selain dijatuhi hukuman penjara, Syaifullah juga didenda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Meninggal, Sekda Papua: Almarhum Sosok yang Ramah tapi Tegas

“Kalau itu dibayar, maka hukuman satu bulan tidak usah dijalani,” ujar dia.

Husnus menilai, putusan majelis hakim sudah sangat ringan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syaifullah dengan lima bulan penjara.

“Menjadi dua bulan, sudah sangat ringan,” ucap dia.

Husnus mengaku masih berpikir akan mengambil langkah banding atau tidak. Ia akan berkonsultasi dengan Syaifullah terlebih dulu.

“Nanti kami sampaikan dulu, keinginan terdakwa seperti apa,” tutur dia.

 

Sebelumnya, Sekda Syaifullah menjadi sorotan karena mengancam mantan Kepala BKD Alun Taufana.

Ancaman kekerasan itu terjadi sebelum pelantikan Sekda Syaifullah. Saat itu, Syaifullah menilai BKD lamban dan tak mengindahkan perintah bupati untuk segera melantik Sekda Bondowoso.

Baca juga: Sekda Nonaktif Bondowoso Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Sang Istri

Syaifullah tak cuma mengancam Alan Taufana, tetapi juga seluruh staf BKD. Ia mengancam akan memindahkan dan memenjarakan seluruh staf BKD.

Akibat ancaman itu, Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com