Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni akun Youtube, Amazing Pasuruan.
Dalam video itu, ancaman ditujukan kepada Mahfud MD yang memanggil Rizieq Shihab tanpa gelar habib.
Baca juga: Jenazah Wakil KSAD Herman Asaribab Akan Dimakamkan di TMP Trikora Jayapura
Para pelaku dalam video itu meminta Mahfud menghentikan perbuatan itu. Para pelaku mengancam dengan memeragakan tangan menggorok leher.
Menurut Trunoyudo, video tersebut beredar luas di media sosial termasuk grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi.
Karena perbuatannya, keempat warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.