Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD di Medsos, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 14/12/2020, 17:14 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus pengancaman terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD) di media sosial.

Tersangka baru itu berinisial LM (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM.

"Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan, karena itu, yang bersangkutan diminta untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Trunoyudo menyebutkan, LM adalah tersangka utama dalam rekaman video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi

"Yang bersangkutan ini pelaku utama dalam aksi pengancaman melalui media sosial," terangnya.

Saat ditanya mengenai identitas dan latar belakang LM, Trunoyudo belum memberikan penjelasan rinci. Ia mengaku, hal itu masih didalami penyidik.

Dalam kasus yang sama, empat warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku anggota ormas FPI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).

Mereka terbukti menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial.

 

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40).

Polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni akun Youtube, Amazing Pasuruan.

Dalam video itu, ancaman ditujukan kepada Mahfud MD yang memanggil Rizieq Shihab tanpa gelar habib.

Baca juga: Jenazah Wakil KSAD Herman Asaribab Akan Dimakamkan di TMP Trikora Jayapura

Para pelaku dalam video itu meminta Mahfud menghentikan perbuatan itu. Para pelaku mengancam dengan memeragakan tangan menggorok leher.

Menurut Trunoyudo, video tersebut beredar luas di media sosial termasuk grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi.

Karena perbuatannya, keempat warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com