Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/12/2020, 22:10 WIB
Achmad Faizal,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat anggota Front Pembela Islam (FPI), Minggu (13/1/2020).

Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di media sosial.

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Naik, 280 Pasien Baru Masuk ke RS Lapangan Surabaya dalam Sehari

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.

Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.

Baca juga: Pilkada Surabaya, PDI-P Klaim Eri Cahyadi-Armuji Hanya Kalah di 3 Kecamatan

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com