Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/12/2020, 22:14 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MU (24) di Bondowoso, tega memerkosa anak tirinya berinisial S (8). Pelaku memerkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi pada Oktober.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, saat kejadian, ibu korban sedang berada di rumah saudaranya.

Baca juga: Bupati Lumajang Positif Covid-19, Wabup: Keluarga hingga Staf Kami Tracing

"Ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya. Korban di rumah sendiri. Tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk memerkosa korban," kata Erick seperti dikutip dari Tribunjatim.com, Jumat (11/12).

Erick menjelaskan, kasus itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Sang ibu sempat kaget mendengar penuturan korban. Namun, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Sang ibu kemudian melaporkannya ke polres," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo menambahkan, polisi langsung menangkap tersangka MU setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari, Bondowoso.

"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadal korban di RS Bhayangkara," tambahnya.

Baca juga: Minta Divaksin Lebih Dulu, Wabup Bondowoso Ingin Beri Contoh ke Masyarakat

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang-Umdang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Umdang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ditinggal Ibu Sendirian di Rumah, Bocah 8 Tahun di Bondowoso Dicabuli Ayah Tiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com