Keduanya dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY, pada Selasa 7 Desember 2020 lalu.
"Dikenakan sanksi pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," tegasnya.
Diceritakan Deni, keduanya ditangkap berawal dari pihaknya mendapat informasi ada pengendara sepeda motor matik yang berboncengan sedang mengejar truk sambil mengacungkan celurit.
Baca juga: Siswa SMA Mabuk yang Tendang dan Tantang Perwira Polisi Berkelahi Ditangkap
Mendapat informasi itu, sambung Deni, anggota Polsek Depok Timur yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
Saat diamankan, petugas langsung melakukan pengeledahan dan menemukan sebilah celurit dari tangan ADS.
"Petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam ini didapati dibawa oleh ADS," urainya.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.