Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Remaja 16 Tahun di Bantul Kejar Truk Sambil Acungkan Celurit

Kompas.com - 11/12/2020, 21:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Keduanya dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Dinas Sosial DIY, pada Selasa 7 Desember 2020 lalu.

"Dikenakan sanksi pidana UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," tegasnya.

Berawal dari laporan masyarakat

Diceritakan Deni, keduanya ditangkap berawal dari pihaknya mendapat informasi ada pengendara sepeda motor matik yang berboncengan sedang mengejar truk sambil mengacungkan celurit.

Baca juga: Siswa SMA Mabuk yang Tendang dan Tantang Perwira Polisi Berkelahi Ditangkap

Mendapat informasi itu, sambung Deni, anggota Polsek Depok Timur yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

Saat diamankan, petugas langsung melakukan pengeledahan dan menemukan sebilah celurit dari tangan ADS.

"Petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenis celurit. Senjata tajam ini didapati dibawa oleh ADS," urainya.

Baca juga: Ayah di Sleman Setubuhi Anaknya sejak SMP, Terbongkar dari Chat WhatsApp Korban yang Diketahui Tantenya

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com