Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...

Kompas.com - 11/12/2020, 18:23 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner KPU Papua berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Tolikara 2017.

AA ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua sejak 4 Desember. Dalam kasus itu, AA diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dari total dana hibah Rp 19 miliar.

Pengacara AA, Agustino R Mayor membantah tuduhan yang menjerat kliennya dalam kasus tersebut.

Menurutnya, AA yang menjabat sebagai Ketua KPU Papua pada 2017, mengambil alih KPU Kabupaten Tolikara karena kekosongan jabatan saat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Agustino mengatakan, saat itu dana hibah PSU Pilkada Tolikar sebesar Rp 19,844 miliar. Namun, dana yang digunakan sebanyak Rp 12,954 miliar.

Baca juga: Oknum KPPS di Asmat Terekam Coblos Surat Suara, Ini Kata Bawaslu Papua

"Sisa dari dana tersebut Rp 6,894 miliar setelah kegiatan tahapan telah dikembalikan oleh KPU ke kas negara," kata dia di Jayapura, Jumat (11/12/2020).

Ia menyebutkan, tak mungkin AA dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar. 

"Logika sederhananya, apa bila dana Rp 12 miliar tersebut dikorupsi Rp 6 miliar, pastilah Pilkada Tolikara saat itu tidak akan berhasil seperti yang sudah terjadi," kata Agustino.

Sebab, distribusi logistik di Pilkada Tolikara 2017 sebagian besar dilakukan menggunakan pesawat terbang. Sehingga, butuh anggaran yang besar.

Namun Agustino memastikan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

 

Selain itu, keluarga AA telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak 7 Desember 2020.

"Kami sudah ajukan suran penangguhan tapi sampai saat ini belum dijawab oleh Polda Papua," kata Agustino.

Ditahan Polda Papua

Wakapolda Papua Brigjen Matius D Fakhiri mengatakan, AA yang sebelumnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, ditahan sejak 4 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan," kata Matius di Keerom, Rabu (9/12/2020).

Menurut Matius, AA diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 19 miliar pada pemungutan suara ulang Pilkada Tolikar 2017.

Baca juga: Warga Papua Nugini Diduga Dalang Kaburnya 14 Tahanan di Polresta Jayapura

Pada saat itu, AA merupakan Ketua KPU Papua dan tengah mengambil alih tugas KPUD Tolikara.

"Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp 6 Miliar," kata Matius.

Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tolikara saat itu dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 18 distrik.

Atas perbuatannya AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif, dijerat UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com