KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua akan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-beredarnya video oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Asmat.
"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).
Selain itu, menurut Amandus, peristiwa tersebut ternyata juga terjadi di beberapa TPS lainnya.
Dari hasil informasi yang diperoleh, total ada 8 TPS dari 3 Distrik melakukan pencoblosan dengan sistem mufakat.
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Asmat Dibatasi Tiga Orang
"Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.
Ketiga distrik yang dimaksud Amandus adalah Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki. PSU akan diusulkan segera mungkin.
"Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di tiga distrik tersebut," kata Amandus.
Baca juga: Viral Video Anggota KPPS di Asmat Coblos Surat Suara