Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaruh Miras dan Sakit Hati, 2 Remaja Lukai Paman dan Keponakan

Kompas.com - 10/12/2020, 19:02 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - A (18) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik dan RA (18) warga Lampung, diamankan aparat kepolisian setempat usai diduga mengeroyok dan melukai Roziqin (41) beserta keponakannya NAM (16), warga Desa Campurejo. 

Akibat kejadian tersebut, Roziqin mengalami luka di bagian tangan, sementara NAM mengalami luka di bagian tangan dan juga kepala.

Bahkan, NAM sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan.

"Tadi malam (Rabu, 9/12/2020). Pelaku setengah sadar, di bawah pengaruh minuman keras," ujar Kanit Reskrim Polsek Panceng Iptu Mochammad Dawud, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Dicekoki Miras, ABG Penjaga Warung Diperkosa, Sempat Menolak, tapi Ditampar dan Diseret Pelaku

Dawud mengatakan, korban Roziqin awalnya datang ke rumah NAM untuk menjemput anaknya sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak lama berselang kedua pelaku datang, mereka masing-masing membawa pisau dapur dan langsung ditodongkan ke arah NAM yang membuat tangan kirinya terluka.

Melihat kejadian tersebut korban Roziqin sudah coba untuk melerai, tapi malah tangannya ikut terkena sayatan pisau dapur pelaku, tepatnya di bawah jari jempol tangan sebelah kiri.

Ketika coba dilerai oleh Roziqin, saat itu korban NAM sempat coba melarikan diri.

 

Namun NAM tetap dikejar oleh pelaku dan tertangkap, dengan ia kemudian sempat kembali dilukai di bagian kepala dan membuat NAM jatuh tersungkur.

"Saat penyidikan, pelaku juga sempat mengatakan sakit hati, karena orangtua korban (NAM) sering menyinggung perasaannya," ucap dia.

Kejadian pengeroyokan ini berhenti, setelah diketahui warga dengan kedua pelaku melarikan diri.

Baca juga: Hendak Pesta Miras di Kebun, Pria Asal Buton Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi

 

Korban NAM kemudian dibawa oleh warga ke Puskesmas Panceng, namun dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.

"Kami juga mengamankan dua pisau dapur, kaos dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian sebagai barang bukti," kata Dawud.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian menjerat kedua pelaku Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com