Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik, tersangka tidak ditemukan tanda gangguan jiwa atau terpengaruh minuman keras.
Selama ini korban hanya tinggal berdua dengan tersangka. Sedangkan ayahnya sudah meninggal dunia dan saudara perempuan tersangka tinggal di luar daerah.
"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka. Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya. Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.
Oleh karena itu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.