Salin Artikel

Kisah Seorang Ibu Tewas Dianiaya Anak Kandung, Gara-gara Tak Masak Nasi

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang ibu berinisial DS (52) asal Dusun Muara Tolang, Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara.

Pasalnya, ia tewas dianiaya anak kandungnya sendiri berinisial SH (28).

Paur Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (5/12/2020).

Kejadian bermula saat korban sengaja tidak memasak nasi mengingat tetangganya ada yang menggelar hajatan.

Mengetahui hal itu, tersangka emosi dan terlibat cekcok dengan korban.

"Korban menjawab tidak memasak nasi, karena ada tetangga mereka yang sedang membuat acara. Kemudian ibunya menyuruh tersangka makan di sana, namun tersangka tidak terima dan terjadi cekcok," kata Baringbing mewakili Kepala Polisi Resor Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonser Banjarnahor, Kamis (10/12/2020).

Dipukul dengan kayu

Saat terlibat cekcok dengan ibunya itu, tersangka yang tersulut emosi kemudian pergi keluar rumah untuk mengambil potongan kayu bakar.

Oleh tersangka, korban lalu dipukul kepalanya hingga tak sadarkan diri.

"Korban dipukul sebanyak dua kali di bagian kepala kanan dan kiri menggunakan kayu bakar sampai korban terjatuh," ujarnya.

Usai menganiaya korban, tersangka kemudian pergi ke luar rumah untuk memberitahu tetangganya.

Mengetahui hal itu, warga mulai datang untuk memastikan. Sontak, warga terkejut mendapati kondisi korban di rumahnya yang sudah tidak berdaya.

Naasnya, saat dilarikan ke rumah sakit nyawa ibunya tersebut tak berhasil diselamatkan.

Pelaku ditangkap

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Tersangka dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Korban merupakan ibu kandung dari tersangka, dan kita tangkap di kediamannya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik, tersangka tidak ditemukan tanda gangguan jiwa atau terpengaruh minuman keras.

Selama ini korban hanya tinggal berdua dengan tersangka. Sedangkan ayahnya sudah meninggal dunia dan saudara perempuan tersangka tinggal di luar daerah.

"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka. Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya. Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.

Oleh karena itu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/12/10/15535481/kisah-seorang-ibu-tewas-dianiaya-anak-kandung-gara-gara-tak-masak-nasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke