Dengan keluarnya putusan itu, Faida berharap sejumlah pihak berhenti melontarkan fitnah.
"Jember ini perlu suasana yang kondusif untuk membangun seperti yang diinginkan masyarakat," Jelas dia.
Sebelumnya, MA menolak permohonan pemakzulan Bupati Faida yang diajukan DPRD Jember. Putusan MA itu keluar pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Pergi Bersama Keluarga ke TPS, Faida: Saya Mengawali dengan Doa dan Restu Orangtua
MA menolak permohonan itu karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.
“Dengan demikian, usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.