Salin Artikel

MA Tolak Permohonan Pemakzulan, Calon Petahana Faida: Membuat Pemilih Jadi Lebih Yakin

Faida menilai, putusan MA itu mempengaruhi Pilkada Jember 2020.

"Saya kira berpengaruh, ada juga masyarakat yang sedikit banyak terpengaruh dengan opini bahwa bupati melanggar hukum, banyak sekali fitnah-fitnah," kata Faida usai menggunakan hak pilih di TPS 04, Perumahan Gunung Batu, Kelurahan Sumbersari, Rabu (9/12/2020).

Faida memahami, upaya pemakzulan merupakan hak DPRD Jember. Ia pun bersyukur usulan itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Saya bersyukur Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dikirim ke MA untuk dilakukan uji," kata Faida.

Putusan MA tersebut, kata dia, menjawab tuduhan yang dilayangkan kepadanya selama ini. Bahwa, tuduhan itu tak benar.

Hal ini tentu akan membuat sejumlah warga yang sempat ragu memilih menjadi yakin.

"Dan saya kira membuat keyakinan yang lebih bagi pemilih," ucap dia.


Dengan keluarnya putusan itu, Faida berharap sejumlah pihak berhenti melontarkan fitnah.

"Jember ini perlu suasana yang kondusif untuk membangun seperti yang diinginkan masyarakat," Jelas dia.

Sebelumnya, MA menolak permohonan pemakzulan Bupati Faida yang diajukan DPRD Jember. Putusan MA itu keluar pada Selasa (8/12/2020).

MA menolak permohonan itu karena tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/15565191/ma-tolak-permohonan-pemakzulan-calon-petahana-faida-membuat-pemilih-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke