Dari sebanyak 15 orang yang dipanggil, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
Adapun 3 orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin yang belum sembuh setelah terpapar Covid-19.
Sementara 2 orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tidak hadir tanpa keterangan.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.