Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dipanggil Pekan ini, Polda Jabar Imbau Tak Bawa Massa

Kompas.com - 07/12/2020, 17:03 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berencana memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara terkait kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Surat pemanggilan Rizieq segera dilayangkan polisi hari ini Senin (7/12/2020) atau Selasa besok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengimbau agar Rizieq hadir memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Suara Tembakan di Tol Jakarta-Cikampek, Pekerja di Rest Area Mengira Penangkapan Teroris

Selain itu, Rizieq diimbau tidak membawa massa saat memenuhi panggilan nanti.

"Enggak ada gunanya lah membawa massa itu. Sudah ikuti saja. Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun. Nanti menjadi klaster lagi, enggak usah dan enggak perlu," ucap Erdi di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

Menurut Erdi, pada pemeriksaan di hadapan penyidik, orang yang bisa masuk hanya yang berkepentingan saja.

Adapun kesaksian Rizieq ini diperlukan untuk membuat terang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Megamendung.

Baca juga: Kisah Bayi 8 Bulan yang Menunggu Kepastian Operasi Berbiaya Rp 1 Miliar

Menurut Erdi, apabila saksi tidak menghadiri pemanggilan yang sudah dilayangkan beberapa kali, maka polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa saksi secara paksa.

"Ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," ucap Erdi.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

 

Dari sebanyak 15 orang yang dipanggil, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Adapun 3 orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin yang belum sembuh setelah terpapar Covid-19.

Sementara 2 orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tidak hadir tanpa keterangan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com