BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat, ditutup sementara.
Penutupan itu dilakukan setelah terdapat 15 orang di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020.
Pada waktu penutupan tersebut, semua aktivitas persidangan dihentikan sementara.
"Kembali beroperasi pada Senin, 14 Desember 2020. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Wasdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Bertemu Moeldoko, Ini Permintaan Ridwan Kamil soal Covid-19
Menurut Wasdi, ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap atau swab oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin pekan lalu.
Dari pengetesan itu, terdapat 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Penghentian sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Ada tiga hakim positif Covid-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona," kata dia.
Baca juga: Jadi Zona Merah, Kota Bandung Terapkan PSBB
Saat ini, wilayah Kota Bandung tengah berada pada level tinggi risiko penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah.
Pemerintah Kota Bandung juga kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.