Salin Artikel

15 Orang Positif Corona, PN Bandung Ditutup

Penutupan itu dilakukan setelah terdapat 15 orang di lingkungan pengadilan yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020.

Pada waktu penutupan tersebut, semua aktivitas persidangan dihentikan sementara.

"Kembali beroperasi pada Senin, 14 Desember 2020. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa," kata Wasdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/12/2020).

Menurut Wasdi, ada sebanyak 84 orang di lingkungan PN Bandung yang mengikuti tes usap atau swab oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Senin pekan lalu.

Dari pengetesan itu, terdapat 15 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Penghentian sementara aktivitas untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

"Ada tiga hakim positif Covid-19, sisanya 12 orang pegawai. Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus corona," kata dia. ‎

Saat ini, wilayah Kota Bandung tengah berada pada level tinggi risiko penyebaran Covid-19 atau berstatus zona merah.

Pemerintah Kota Bandung juga kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/10222861/15-orang-positif-corona-pn-bandung-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke