Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bantu Sewa Posko Salah Satu Cagub, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Kejari

Kompas.com - 03/12/2020, 12:53 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Minta Dinonaktifkan

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Padang, Sumatera Barat, Budi Syahrial meminta Wali Kota Padang untuk memberhentikan sementara Kepala Satpol PP Padang Alfiadi yang tersangkut kasus dugaan netralitas ASN di Pilgub Sumbar.

Tindakan tegas itu mesti dilakukan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa agar ASN benar-benar unetral dalam Pilkada.

"Indikasi kuat tidak netralnya Kasatpol PP sudah ada. Dia sudah dilaporkan kemudian memberi klarifikasi hanya sebagai perantara. Disitu jelas dia tidak netral, perantara itu sama saja memihak," kata Budi Syahrial kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Budi mengatakan tindakan tegas berupa non aktif pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera.

"Di non aktifkan saja sementara. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. Kalau bersalah ya diganti. Ini baru tegas dan bisa menimbulkan efek jera," kata Budi.

Alfiadi diduga membayarkan uang sewa Posko Pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Barat dan Wakil GUbernur Sumbar sehingga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Senin (30/11/2020).

Alfiadi dilaporkan seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN.

Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com