Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan 3 Camat di Jember Dihukum Tak Naik Gaji Setahun, Bermula Ucapan Terima Kasih ke Calon Bupati

Kompas.com - 03/12/2020, 06:49 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Tiga orang camat di Kabupaten Jember mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun.

Mereka terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka adalah Camat Tanggul, kemudian Camat Sumberjambe dan Camat Pakusari.

Baca juga: Bupati Jember Sanksi Tiga Camat yang Tak Netral

Viral

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral
Salah satu kasus bermula dari video yang viral di media sosial.

Dalam video 21 detik itu, Camat Pakusari berterima kasih kepada Bupati Jember Faida atas perbaikan jalan di wilayahnya.

Kemudian di akhir video, ada ucapan yang mengatakan kesiapan mendukung dua periode terhadap calon bupati petahana Faida.

Ucapan itu dikatakan oleh Kades Suboh diikuti aparat desa, sekcam serta Camat Pakusari.

Sementara kasus lain, muncul juga laporan Camat Tanggul dan Sumberjambe melanggar netralitas ASN melalui sebuah video dukungan.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh Jaringan Pemilih Rasional (Japer) ke Bawaslu Jember.

Baca juga: Turnamen Sepak Bola dengan Ribuan Penonton, Digelar Saat PSBB, Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu

 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Sanksi KASN

Pelanggaran itu kemudian sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan KASN telah menyatakan ketiga camat bersalah.

Mereka adalalh Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,” kata dia, kepada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: 5 Daerah yang Kini Masuk Zona Merah, Bandung hingga Kota Batu

Tunda kenaikan gaji

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,” tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com