Salin Artikel

Perjalanan 3 Camat di Jember Dihukum Tak Naik Gaji Setahun, Bermula Ucapan Terima Kasih ke Calon Bupati

Mereka terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka adalah Camat Tanggul, kemudian Camat Sumberjambe dan Camat Pakusari.

Dalam video 21 detik itu, Camat Pakusari berterima kasih kepada Bupati Jember Faida atas perbaikan jalan di wilayahnya.

Kemudian di akhir video, ada ucapan yang mengatakan kesiapan mendukung dua periode terhadap calon bupati petahana Faida.

Ucapan itu dikatakan oleh Kades Suboh diikuti aparat desa, sekcam serta Camat Pakusari.

Sementara kasus lain, muncul juga laporan Camat Tanggul dan Sumberjambe melanggar netralitas ASN melalui sebuah video dukungan.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh Jaringan Pemilih Rasional (Japer) ke Bawaslu Jember.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengatakan KASN telah menyatakan ketiga camat bersalah.

Mereka adalalh Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,” kata dia, kepada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Rabu (2/12/2020).

Tunda kenaikan gaji

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengatakan, sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,” tutur dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/03/06493151/perjalanan-3-camat-di-jember-dihukum-tak-naik-gaji-setahun-bermula-ucapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke