JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief memberikan sanksi pada tiga camat karena tidak netral dalam Pilkada Jember, karena terbukti mendukung calon petahana Faida-Vian.
Ketiga camat itu adalah Camat Tanggul Ghozali, Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.
Muqit mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Sipili Negara (KASN), yakni untuk memberikan sanksi pada mereka.
“Sudah, ada tiga camat, kalau yang camat itu dari KASN,” kata dia, kepada Kompas.com, saat ditemui di Pemkab Jember, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Jalani Tes Covid-19 Menjelang Pilkada, 2 Anggota Polres Jember Terkonfirmasi Positif
Menurut dia, sanksi yang diberikan pada tiga camat itu sesuai dengan rekomendasi dari KASN, yakni kategori disiplin sedang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menambahkan, sanksi disipilin sedang yang diberikan yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Tiga camat itu terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Sudah kami serahkan pada mereka (tiga camat), sesuai rekomendasi,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, KASN memberikan sanksi pada tiga camat di Jember karena tidak netral dalam pilkada.