Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Bandung Zona Merah Covid-19, Angka Positif Aktif Capai 759 hingga Langkah Pemerintah

Kompas.com - 02/12/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kota Bandung kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 mulai Selasa (1/12/2020).

Perubahan status ini didasarkan pada perhitungan skor sesuai standar pemerintah pusat.

Atas perubahan status dari zona oranye ke zona merah tersebut, Pemerintah Kota Bandung pun melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Jumlah Kasus Corona di Kota Bandung Masih Terus Melonjak

Angka positif aktif mencapai 759

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandung Ema Sumarna menjelaskan, kini angka kasus positif Covid-19 di Bandung mengkhawatirkan.

Jumlah kasus positif aktif bahkan mencapai 759.

Jumlah tersebut bertambah 106 orang dari hari sebelumnya.

Adapun kasus kumulatifnya sebanyak 3.569 orang dengan jumlah orang yang meninggal dunia mencapai 113 orang.

"Betul, per hari ini Kota Bandung sudah zona merah, skornya sudah drop di angka 1,60," kata Ema, melansir Tribun Jabar.

"Jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa sehingga kita perlu kewaspadaan," lanjut dia.

Skor 1,6 yang dimaksud, kata Ema, didasarkan pada indikator kesehatan masyarakat, epidemologi, surveilans dan pelayanan kesehatan sesuai standar pusat.

Daerah dengan skor 0-1,8 masuk ke dalam zona merah, termasuk Bandung.

Baca juga: Kota Bandung Zona Merah Covid-19

 

Ilustrasi pasien virus corona, pasien Covid-19SHUTTERSTOCK/FunKey Factory Ilustrasi pasien virus corona, pasien Covid-19
Langkah antisipasi, terbuka kemungkinan PSBB

Menyusul status Bandung yang kembali menjadi zona merah, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran virus.

Ema mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan PSBB kembali diterapkan.

"PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya," tutur Ema, melansir Antara.

Tak hanya itu, penyemprotan disinfektan dilakukan selama tiga kali dalam seminggu di jalan protokol kewilayahan.

Kemudian, gugus tugas juga mengatur supaya kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen.

Sektor usaha hingga toko modern pun akan dievaluasi kembali, termasuk perihal jam operasional.

Baca juga: Cerita Serka Silvi Tinggalkan 2 Anak Balita demi Misi PBB ke Lebanon: Berat, tapi Saya Tegarkan Hati

Tak pakai masker langsung denda Rp 100.000

Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatupShutterstock Ilustrasi penggunaan masker, masker berkatup
Sebagai bentuk tindakan penanganan, denda bagi warga tak bermasker kembali ditegakkan secara lebih tegas.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di area publik akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Bau (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Menurut Ema, penindakan denda itu telah dijalankan beberapa pekan yang lalu saat Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langusng tindak saja," ujar Ema.

Apalagi, menurut survei Bappeltibang Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan masih rendah.

"Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut aturan harus lebih tegas," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor: Farid Assifa), Tribun Jabar, Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com