KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebaga tersangka makar karena membentangkan bendera Bintang Kejora saat demo yang digelar di Sorong, Papua Barat pada Jumat (27/11/2020).
Mereka adalah CD (18), DP (30), FS (51), JB (39), HN (56), dan BF (66).
Saat aksi, massa hendak melakukan longmarch menuju Kantor Wali Kota Sorong. Namun saat melintas di Jalan Ahmad Yani, mereka diadang oleh anggota kepolisian dan Brimob.
Massa yang tidak terima dengan pengadangan tersebut menyerang aparat kepolisian dengan batu, botol kaca, dan mercon.
Baca juga: Aksi Demo di Sorong Ricuh, 3 Brimob dan 1 Jurnalis Terluka Terkena Lemparan Batu dan Botol
Akibat penyerangan tersebut, tiga anggota Brimob, satu anggota polres Sorong Kota, dan satu jurnalis perempuan terluka karena lemparan batu serta botol.
Kelima korban tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Darat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, pengadangan dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau agar massa pedemo segera membubarkan diri supaya tidak melakukan kegiatan. Namun, massa tak terima dan terjadi gesekan sehingga kami mengamankan lima orang yang terlibat dalam aksi demo tersebut," ujar Ary di lokasi, Jumat.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Makar karena Membentang Bendera Bintang Kejora Saat Demo di Sorong
"Pada tanggal 27 November 2020 saat melaksanakan patroli pada pukul 09.00 WIT kami mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi dengan membentangkan bendera bercorak bintang kejora dan pamflet serta selebaran."
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan