KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebaga tersangka makar karena membentangkan bendera Bintang Kejora saat demo yang digelar di Sorong, Papua Barat pada Jumat (27/11/2020).
Mereka adalah CD (18), DP (30), FS (51), JB (39), HN (56), dan BF (66).
Saat aksi, massa hendak melakukan longmarch menuju Kantor Wali Kota Sorong. Namun saat melintas di Jalan Ahmad Yani, mereka diadang oleh anggota kepolisian dan Brimob.
Massa yang tidak terima dengan pengadangan tersebut menyerang aparat kepolisian dengan batu, botol kaca, dan mercon.
Baca juga: Aksi Demo di Sorong Ricuh, 3 Brimob dan 1 Jurnalis Terluka Terkena Lemparan Batu dan Botol
Akibat penyerangan tersebut, tiga anggota Brimob, satu anggota polres Sorong Kota, dan satu jurnalis perempuan terluka karena lemparan batu serta botol.
Kelima korban tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Darat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, pengadangan dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau agar massa pedemo segera membubarkan diri supaya tidak melakukan kegiatan. Namun, massa tak terima dan terjadi gesekan sehingga kami mengamankan lima orang yang terlibat dalam aksi demo tersebut," ujar Ary di lokasi, Jumat.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Makar karena Membentang Bendera Bintang Kejora Saat Demo di Sorong
"Pada tanggal 27 November 2020 saat melaksanakan patroli pada pukul 09.00 WIT kami mendapati sekelompok orang yang melakukan aksi dengan membentangkan bendera bercorak bintang kejora dan pamflet serta selebaran."
"Namun, saat diimbau telah terjadi penolakan sehingga kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres," kata Ary Nyoto Setiawan, saat konferensi pers, Senin (30/11/2020).
Baca juga: 5 Aktivis Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bebas Setelah Jalani Vonis 9 Bulan Penjara
Selain mengamankan dua bendera Bintang Kejora dan selebaran Republik West Papua Nugini, polisi juga mengamankan mikrofon sebagai barang bukti.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait jaringan luar negeri yang mendeklarasikan negera Republik West Papua Nugini.
Deklarasi tersebut dilakukan di Belgia.
Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara
Sementara itu menurut Wakapolres Sorong Kota Kopol Hengky Kristanti Abadi, seorang pria yang bernama Maichel F Kareth disebut sebagai Presiden Republik West Papua Nugini.
Saat ini yang bersangkutan, menurut Henky, tinggal di Belanda.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.