"Selama proses kami juga libatkan keterangan ahli karena ini masuk dugaan pidana pemilihan," ujar Epan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Epan memastikan, tidak ada intervensi pihak tertentu selama proses di Gakkumdu tersebut.
"Setelah masuk ke persidangan kami memberi keterangan sesuai fakta yang ada," ujar dia.
Gakkumdu, kata Epan, telah mengklasifikasi jenis pelanggaran sesuai kewenangan. Yakni pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, pidana pemilihan dan jenis pelanggaran lain semisal netralitas ASN.
Pilkada 2020 Belitung Timur diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Burhanuddin-Khairil Anwar dan nomor urut 2 Yuri Kemal-Nurdiansyah.
Yuri Kemal merupakan putra dari pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, pihak keluarga menilai kasus Syarifah Amelia (Amel) terkait Pilkada 2020 Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, yang berlanjut ke sidang Pengadilan Negeri, terlalu dipaksakan.
"Menurut saya terlalu dipaksakan, dan rawan intervensi politik. Kalau melihat substansinya, tidak ada unsur yang disangkakan," kata suami Amel, Surya Batara Kartika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Surya menilai, Amelia sebagai ketua tim sukses sebagai sosok sentral tim pasangan calon yang diusungnya, sehingga terkesan harus segera dihentikan pergerakannya.
Baca juga: PDI-P Usung Yuri Kemal, Putra Yusril Ihza Mahendra, di Pilkada Belitung Timur
"Saya yang menghadiri langsung proses persidangan, mendengarkan keterangan para saksi merasa ini kasus yang terlalu berlebihan yang menimpa Amel sebagai ketua timses," ujar Surya.
"Pelaporannya cenderung dipaksakan dan banyak hal-hal yang mengherankan. Apalagi kasus ini dalam proses pendakwaan melibatkan pihak atau saksi yang seharusnya netral seperti Bawaslu atau KPU," tambahnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan