Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Tipu Petani Rp 350 Juta, Janjikan Jadi PNS

Kompas.com - 27/11/2020, 11:46 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.

Baca juga: Saling Tolong, 4 Warga Malah Tewas Tenggelam di Dalam Sumur

Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.

Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com