Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.
Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.
Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.
Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.
Baca juga: Saling Tolong, 4 Warga Malah Tewas Tenggelam di Dalam Sumur
Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.
Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.