Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Tipu Petani Rp 350 Juta, Janjikan Jadi PNS

Kompas.com - 27/11/2020, 11:46 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap WPY (48) dan MM (60) karena menipu seorang petani dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

WPY merupakan anggota polisi aktif berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek. Ia berperan merayu korban bernama Ketut Rentika.

Sementara, MM seorang wiraswasta yang berperan sebagai orang yang bisa meloloskan korban menjadi PNS di lingkungan Kabupaten Buleleng.

Dalam penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.

Baca juga: Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M

"WPY masih aktif anggota Polri dan bertugas di Polsek," kata Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Kasus ini terjadi sekitar September 2013 silam.

Saat itu, korban bertemu dengan WPY dan ditawari bisa menjadi PNS namun dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.

Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.

Baca juga: Saling Tolong, 4 Warga Malah Tewas Tenggelam di Dalam Sumur

Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.

Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com