Salin Artikel

Oknum Polisi Tipu Petani Rp 350 Juta, Janjikan Jadi PNS

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap WPY (48) dan MM (60) karena menipu seorang petani dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

WPY merupakan anggota polisi aktif berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek. Ia berperan merayu korban bernama Ketut Rentika.

Sementara, MM seorang wiraswasta yang berperan sebagai orang yang bisa meloloskan korban menjadi PNS di lingkungan Kabupaten Buleleng.

Dalam penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.

"WPY masih aktif anggota Polri dan bertugas di Polsek," kata Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Kasus ini terjadi sekitar September 2013 silam.

Saat itu, korban bertemu dengan WPY dan ditawari bisa menjadi PNS namun dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian tertarik setelah diajak bertemu MM dan ditunjukan surat keputusan (SK) kelulusan PNS milik orang lain.


Korban tertarik dan bersedia membayar Rp 350 juta secara bertahap hingga Agustus 2016.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada 29 September 2020.

Polisi lalu melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya unsur penipuan.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap kedua pelaku di masing-masing rumahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni surat perjanjian dan sejumlah kuitansi yang ditandatangi korban dan pelaku.

Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/11460941/oknum-polisi-tipu-petani-rp-350-juta-janjikan-jadi-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke