JEMBER, KOMPAS.com – Pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Jember saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dibebaskan.
Pelajar itu dibebaskan setelah musyawarah yang digelar di Pengadilan Negeri Jember. DPRD Jember dan Polres Jember memaafkan pelajar itu.
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember Mukti Satrio menjelaskan, pihaknya mendampingi pelajar tersebut karena masih di bawah umur.
“Karena perkara anak itu beda dengan perkara orang dewasa,” kata Mukti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Menurut dia, perkara hukum yang melibatkan anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Bupati Jombang Positif Covid-19, Keluarga: Kondisinya Semakin Membaik, Tinggal Pemulihan
Dalam UU tersebut, apabila ancaman hukuman maksimal di bawah tujuh tahun dengan pelaku anak, maka wajib dilakukan musyawarah.
Akhirnya, ketika sidang dilakukan di PN Jember, pihak hakim memfasilitasi musyawarah antara polisi, DPRD Jember, dan salah satu anggota Polres Jember yang menjadi korban.
“Dari pihak anak didampingi orang tua, penasehat hukum dan juga petugas dari Bapas,” tambah dia.
Berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah itu, ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar persiangan.
Pelajar itu akhirnya dibebaskan dengan beberapa syarat. Pertama, pelajar itu diminta membantu kegiatan polisi di Mapolres Jember tiga kali seminggu selama satu bulan.