Lalu, wajib meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada polisi dan DPRD. Pelajar itu telah meminta maaf kepada pimpinan DPRD Jember.
“Bapas Jember akan mengawasi selama 6 bulan ke depan,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan pelajar itu telah mendatangi Kantor DPRD Jember dan meminta maaf.
Baca juga: Anaknya Ditahan karena Terlibat Perusakan Saat Demo, Orangtua Minta Bantuan DPRD Jember
Pelajar itu menyesali perbuatannya.
“Dia berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata Itqon.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan lima tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Jember saat demo penolakan UU Cipta Kerja pada Minggu (25/10/2020).
Mereka terdiri dari mahasiswa, pekerja swasta, dan pelajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.