Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Jadi Tersangka Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jember Dibebaskan

Kompas.com - 26/11/2020, 22:42 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Lalu, wajib meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada polisi dan DPRD. Pelajar itu telah meminta maaf kepada pimpinan DPRD Jember.

“Bapas Jember akan mengawasi selama 6 bulan ke depan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan pelajar itu telah mendatangi Kantor DPRD Jember dan meminta maaf.

Baca juga: Anaknya Ditahan karena Terlibat Perusakan Saat Demo, Orangtua Minta Bantuan DPRD Jember

Pelajar itu menyesali perbuatannya.

“Dia berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata Itqon.

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan lima tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Jember saat demo penolakan UU Cipta Kerja pada Minggu (25/10/2020).

Mereka terdiri dari mahasiswa, pekerja swasta, dan pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com