Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Branch Manager Bank Mega Malang Tipu Rp 5,7 Miliar, Janjikan Investasi yang Ternyata Bodong

Kompas.com - 26/11/2020, 18:17 WIB
Rachmawati

Editor

YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.

Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com