YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta
"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.