PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Tim SAR menghentikan pencarian terhadap tujuh korban longsornya lubang tambang sedalam 60 meter di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Pihak termasuk keluarga (korban) sudah mengikhlaskan para korban longsor tambang emas ini. Maka, pencarian tujuh korban yang tersisa kami hentikan," ujar Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: 10 Penambang Emas Asal Tasikmalaya Terjebak dalam Lubang Tambang di Kalteng
Kepala Basarnas Palangkaraya M Haryadi menambahkan, penghentian pencarian sesuai dengan standard operational procedure (SOP), yakni tujuh hari setelah para korban dinyatakan tertimbun.
Selain itu, kata Haryadi, penghentian pencarian diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi cuaca dan sulitnya medan yang dinilai dapat membahayakan personel SAR.
"Kami telah menurunkan personel hingga kedalaman 18 meter melalui main hole (lubang utama), tetapi tidak memungkinkan karena semakin ke dalam lubang utama ini semakin kecil," kata Haryadi.
Dari penelusuran Kompas.com, lubang utama tambang emas ilegal yang terletak di kawasan Sungai Seribu RT 006, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara tersebut rata-rata hanya sekitar 70-75 sentimeter.
Adapun kedalamannya antara 10 meter hingga 70 meter vertikal.
"Posisi tujuh korban yang tersisa diduga berada di kedalaman 60 meter sampai dengan 70 meter dari lubang utama (vertikal) dan membentuk lagi lubang horizontal sepanjang sekitar 30 meter sampai 45 dan diameternya itu lebih kecil. Itupun sudah tertimbun longsoran material," papar Haryadi.
Baca juga: Tiga dari 10 Penambang yang Tertibun dalam Lubang Tambang 60 Meter Ditemukan Tewas
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 penambang emas asal Tasikmalaya, Jawa Barat, terjebak timbunan longsor dalam sebuah lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sepuluh penambang tersebut diketahui terjebak dalam lubang tambang sejak Rabu (18/11/2020) pagi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan