KOMPAS.com - Seorang anak berusia 8 tahun asal Nunukan tercatat melakukan pencurian sebanyak 23 kali dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.
B yang dianggap memiliki kenakalan di luar nalar diduga mengidap kleptomania.
Oleh B, uang hasil curiannya akan dibelikan narkoba atau dibagikan ke teman-teman sebayanya.
Mengenai persoalan anak dengan dugaan kleptomania ini, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Primaya Hospital Bekasi Barat, dr Alvina SpKJ angkat bicara.
Menurut Alvina, untuk dapat menyebutkan seseorang memiliki kecenderungan kleptomania atau tidak, tidak bisa hanya menilai mereka sering mencuri dan tidak.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Lakukan Pencurian Diduga Kleptomania, Ini Penjelasan Psikiater
Alvina menjelaskan, biasanya benda yang dicuri oleh orang dengan kleptomania ini adalah benda yang tidak diperlukan dan tidak memiliki nilai uang yang bermakna.
Namun untuk kasus B, bocah 8 tahun itu mencuri sebanyak 23 kali dan hasil curiannya adalah benad-benda berharga salah satunya uang dalam celengan senilai Rp 3 juta.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan bahwa B diduga menderita kleptomania disebabkan oleh seringnya diberikan narkoba sejak bayi.
"Bisa saja (narkoba itu memicu kleptomania)," tuturnya.
Baca juga: Kleptomania pada Anak Ganggu Fungsi Psikologis, Apa Solusinya?
Berikut 5 fakta bocah B yang diduga kleptomania di Kabupaten Nunukan:
Sang ibu R (37) pernah bekerja di Malaysia. Saat menjadi buruh ilegal di Negari Jiran, R juga pernah ditangkap oleh aparat Malaysia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.