Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Pejabat Inspektorat Lampung Selatan Disita, Diduga Berisi Bukti Pemerasan Dana Desa

Kompas.com - 24/11/2020, 13:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Inspektorat Lampung Selatan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik pejabat di Inspektorat.

Ponsel tersebut diambil langsung dari tangan pejabat tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, ponsel itu diambil pada Senin (23/11/2020).

Baca juga: Kasus Corona di Lampung Bertambah Jadi 3.182

"Jumlah berapa ponsel yang diambil kami belum bisa merinci, tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu," kata Andrie saat ditemui di Kejati Lampung, Selasa (24/11/2020).

Penggeledahan dari tim penyidik Kejati Lampung itu, menurut Andrie, terkait dugaan pemerasan dalam kaitannya dengan dana desa di Lampung Selatan.

"Ada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu yang berhubungan dengan dana desa," kata Andrie.

Baca juga: Begal Sadis, Korban Tewas Ditembak Saat Bonceng Istri dan Anak

Namun, terkait kasus dan pejabat yang terlibat, Andrie mengatakan, hal itu masih dalam ranah penyidikan.

Dengan demikian, inisial maupun identitas para pejabat itu belum bisa disampaikan kepada media massa.

"Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita," kata Andrie.

Baca juga: Cerita Uus, Lulusan SD yang Sukses berkat WFH dan Tanaman Hias


Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pengambilan data digital dari ponsel melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.

"Menggunakan teknologi, nanti datanya kami olah secara digital," kata Andrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah kantor Inspektorat Lampung Selatan pada Senin kemarin.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Perintah Geledah No. 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.

Andrie mengatakan, tim penyidik menyita dan membawa sejumlah barang dari Kantor Inspektorat Lampung Selatan tersebut yakni, sejumlah dokumen dan alat komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com