JAMBI, KOMPAS.com - Polres Merangin menetapkan Kepala Desa (Kades) Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 339 juta.
"Kita sudah lakukan penyelidikan. Tersangka telah merugikan negara Rp339 juta," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Ia mengatakan kronogi tindak korupsi berawal dari pencairan dana sebanyak tiga tahap.
Untuk tahap pertama 20 persen, kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen.
Besaran uang yang dikelola tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Foya-foya Pakai Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Setelah semua cair, ada beberapa pekerjaan yang tidak rampung dan membuat kerugian negara ratusan juta.
"Dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres lagi.
Penetapan tersangka setelah adanya temuan pihak Inspektorat Merangin sebesar Rp juta.
"Hasil temuan itu, kita lakukan pengembangan kasus," kata Kapolres menjelaskan.
Atas dasar itu, Kades Keroya, Is, dituntut dengan tindak pidana korupsi UU 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Dana Desa untuk Berfoya-foya, Kades Ini Rugikan Negara Rp 317 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.