LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Polisi menangkap Y, narapidana yang mengendalikan rumah produksi sabu di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, NTB.
Y yang dipanggil "Jenderal" oleh komplotannya itu mempunyai catatan kelam, dari buruan interpol hingga kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, Y mengaku pernah melakukan perampokan di negeri Jiran, Malaysia.
"Ini informasi dari yang bersangkutan (Y) dan dari informasi sebuah media juga, 'jenderal' ini mempunyai red notice di raja Malaysia. Yang bersangkutan pernah melakukan pencurian (dengan) kekerasan di sana waktu itu," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Selain Penyuplai Sabu, Jenderal Y Pernah Merampok di Beberapa Negara dan Jadi Buronan Interpol
Kasus lainnya, pada 2016, Y divonis hukuman delapan tahun penjara dari oleh Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, karena kedapatan membawa sabu.
"Nah, yang kedua oleh PN Selong dihukum delapan tahun penjara karena kedapatan membawa sabu sebanyak 10 gram," kata Yogi.
Baca juga: Rumah Produksi Sabu Ternyata Dikendalikan Jenderal Y dari Dalam Lapas
Belum genap hukuman delapan tahun, Y kembali berulah lagi dengan catatan kriminal yang lebih tinggi, yakni menjadi penyuplai bahan produksi narkoba jenis sabu.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kedok Y berawal dari penangkapan delapan tersangka pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka SS, pemilik rumah di Desa Pringgasela Induk.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap SS di kediamannya.
SS mengaku mendapatkan suplai pembuatan sabu dari Y yang merupakan narapidana di salah satu lapas di NTB.
Polisi kemudian menangkap sang "jenderal".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.