Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap

Kompas.com - 23/11/2020, 15:04 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menangkap INK (58), pensiunan polisi karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Lovina, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Kamis (19/11/2020) malam.

Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka baru pensiun sekitar tiga bulan lalu.

Tersangka yang merupakan mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini mengaku mengunakan sabu sejak 2017 silam atau masih aktif menjadi polisi.

"Jadi, masih aktif (jadi polisi) tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan selalu negatif, karena provos dan BNN sering sidak dan hasilnya negatif," kata Sumarjaya, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Granat Nanas di Magetan Diduga Milik Pensiunan Polisi yang Sudah Meninggal

Tersangka mengaku memakasi sabu untuk menghilangkan stres.

"Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk," kata dia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dari arah Seririt ke Singaraja, Buleleng, Kamis sore.

Polisi kemudian melalukan penyelidikan intensif.

Kemudian, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat diketahui melintas di sekitar Pantai Lovina.

Polisi lalu mencegat dan menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya.

Hasilnya dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto yang disimpan di tas pinggang kecil.

Baca juga: 6 Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin, Begini Modus Pelaku

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sidetapa, Buleleng.

Polisi kini masih mengembangkan siapa pengedar sabu yang menjual kepada tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buleleng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com