Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes, 14 Konvoi Pendukung Paslon Pilkada di Jateng Dibubarkan Bawaslu

Kompas.com - 21/11/2020, 07:12 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya melakukan pencegahan melalui berbagai cara, seperti mengirimkan surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung.

"Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," terang dia.

Baca juga: Inspektorat Jatim Minta DPRD Jember Kawal Sanksi Gubernur pada Kepala Bappekab

Sesuai Pasal 69 huruf j UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi," kata dia.

Pihaknya meminta kepada semua pihak agar dalam Pilkada 2020 di Jateng tetap mematuhi protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com