Salin Artikel

Langgar Prokes, 14 Konvoi Pendukung Paslon Pilkada di Jateng Dibubarkan Bawaslu

SEMARANG, KOMPAS.com - Pendukung pasangan calon yang nekat menggelar konvoi pada masa kampanye Pilkada 2020 di sejumlah daerah di Jawa Tengah dibubarkan oleh Bawaslu.

Sebab, tindakan berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyebut, para pengawas Pilkada 2020 di wilayahnya sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye.

"Sebanyak 14 itu terjadi di Sukoharjo 7 kali, Klaten 5 kali dan Kabupaten Pekalongan 2 kali," kata Fajar, dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).

Terbaru, pelanggaran konvoi yang terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu dibubarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Arak-arakan kampanye yang dibubarkan itu dilakukan oleh beberapa laskar relawan paslon karena melanggar protokol kesehatan.

"Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye," ucap dia.

Pihaknya memastikan para pengawas pilkada bersama aparat kepolisian tidak tinggal diam berusaha menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut.

"Ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi, ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujar dia.


Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya melakukan pencegahan melalui berbagai cara, seperti mengirimkan surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung.

"Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan. Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," terang dia.

Sesuai Pasal 69 huruf j UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi," kata dia.

Pihaknya meminta kepada semua pihak agar dalam Pilkada 2020 di Jateng tetap mematuhi protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/21/07121121/langgar-prokes-14-konvoi-pendukung-paslon-pilkada-di-jateng-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke