Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PHK, 3 Eks Karyawan dan "Orang Dalam" Sekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,49 M

Kompas.com - 20/11/2020, 11:14 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Awalnya, pemilik curiga

Eko menyebutkan, tindak pidana pencurian ini diketahui setelah pelaku melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Di mana, pemilik perusahaan menemukan barang dagangannya berada di lapak penjual di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Kain gorden milik perusahaan ini memiliki ciri khas tersendiri. Ketika diketahui berada di lapak penjual lain di luar perusahaan, pihak perusahaan melakukan pengecekan stok gudang. Hingga akhirnya ditemukan selisih stok sangat banyak," sebut Eko.

Eko menuturkan, setelah stok gudang dicek, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 115.361,50 yard (1 yard sama dengan 90 sentimeter) kain gorden.

"Total nilai kerugian yang diderita perusahaan jika dirupiahkan sebanyak Rp 1.499.699.500," tutur Eko.

Atas kehilangan ini, kata Eko, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sumedang.

Di-PHK akibat Covid-19, terdesak kebutuhan ekonomi

Setelah diusut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang mengamankan delapan tersangka. Satu di antaranya merupakan penadah.

"Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan 43 gulung kain gorden (1 gulung sama dengan 80 yard, 1 yard sama dengan 90 sentimeter) yang belum terjual," sebut Eko.

Selain barang bukti tersebut, kata Eko, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil merek Suzuki APV warna hitam, bernopol D 1695 YW milik warga Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung.

Eko menyebutkan, ketiga pelaku di-PHK perusahaan ini karena terdampak Covid-19. Sehingga pihak perusahaan melakukan pengurangan jumlah karyawan.

"Pengakuan para mantan pegawai ini tidak ada motif dendam terhadap perusahaan. Mereka mengaku hanya terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Eko.

Pelaku untung Rp 80 juta, dibagi 7

Eko menuturkan, dari hasil kejahatannya ini, para pelaku meraup untung Rp 80 juta kemudian dibagikan kepada 7 orang pelaku.

Eko menambahkan, akibat perbuatannya tujuh tersangka dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan pelaku penadah, Elan Setiawan dijerat Pasal 480, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com