Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PHK, 3 Eks Karyawan dan "Orang Dalam" Sekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,49 M

Kompas.com - 20/11/2020, 11:14 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Sejak dipecat bulan Maret 2020 lalu, tiga mantan karyawan bersekongkol dengan tiga pegawai dalam perusahaan mencuri kain gorden senilai Rp 1,49 miliar.

Aksi pencurian dilakukan kawanan ini sejak bulan Maret 2020 dan baru diketahui awal bulan November 2020.

Tiga mantan karyawan ini bersekongkol dengan seorang sekuriti dan dua pegawai bagian gudang CV Mega Jaya Abadi di Jalan Raya Cipacing Kilometer 20,3, Lingkungan Cipeundeuy RT 01/12, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Viral Diduga Batu Meteor Jatuh di Rumah Josua, Bikin Penasaran Warga hingga Ditawar Rp 1 Miliar

Tiga eks karyawan dan tiga karyawan, dibantu sopir lepas

Ketiga mantan karyawan ini yaitu Asep Andriansyah, Soni Somantri, dan Taufik Hidayat.

Sedangkan tiga karyawan yang masih aktif berkerja yaitu seorang sekuriti Mugni Kurnia Awan, dan dua pegawai lainnya yaitu Andi Sukandi, Asep Suherman.

Aksi mereka dilancarkan berkat bantuan Ujang Kusnadi, seorang sopir dari luar perusahaan, dan seorang penadah Elan Setiawan.

Baca juga: Kisah Penjual Rujak Cantik Asal Tasikmalaya: Dulu Anak Manja, Kini Tak Malu Jualan di Pinggir Jalan

9 kali melakukan pencurian

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sejak dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja, tiga mantan karyawan ini bersekongkol mencuri kain gorden di perusahaan tersebut dengan tiga pegawai yang masih aktif bekerja.

"Kawanan ini telah melakukan pencurian terhitung sebanyak sembilan kali, sejak bulan Maret lalu," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).

Eko menuturkan, kawanan maling ini beraksi pada malam hari, menunggu situasi aman dan instruksi dari sekuriti.

"Saat situasi aman, sekuriti menghubungi ketiga mantan karyawan ini. Kemudian mereka masuk ke dalam perusahaan dan dibantu dua pegawai lainnya mengangkut kain gorden ke dalam mobil," tutur Eko.

Baca juga: Foto Viral Gadis Penjaga Warung Kopi Mirip Anya Geraldine, Pembeli sampai Ogah Pulang

 

Awalnya, pemilik curiga

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat gelar perkara tindak pidana pencurian, di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020). AAM AMINULLAH/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat gelar perkara tindak pidana pencurian, di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com
Eko menyebutkan, tindak pidana pencurian ini diketahui setelah pelaku melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Di mana, pemilik perusahaan menemukan barang dagangannya berada di lapak penjual di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Kain gorden milik perusahaan ini memiliki ciri khas tersendiri. Ketika diketahui berada di lapak penjual lain di luar perusahaan, pihak perusahaan melakukan pengecekan stok gudang. Hingga akhirnya ditemukan selisih stok sangat banyak," sebut Eko.

Eko menuturkan, setelah stok gudang dicek, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 115.361,50 yard (1 yard sama dengan 90 sentimeter) kain gorden.

"Total nilai kerugian yang diderita perusahaan jika dirupiahkan sebanyak Rp 1.499.699.500," tutur Eko.

Atas kehilangan ini, kata Eko, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sumedang.

Di-PHK akibat Covid-19, terdesak kebutuhan ekonomi

Setelah diusut, jajaran Satreskrim Polres Sumedang mengamankan delapan tersangka. Satu di antaranya merupakan penadah.

"Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan 43 gulung kain gorden (1 gulung sama dengan 80 yard, 1 yard sama dengan 90 sentimeter) yang belum terjual," sebut Eko.

Selain barang bukti tersebut, kata Eko, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil merek Suzuki APV warna hitam, bernopol D 1695 YW milik warga Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung.

Eko menyebutkan, ketiga pelaku di-PHK perusahaan ini karena terdampak Covid-19. Sehingga pihak perusahaan melakukan pengurangan jumlah karyawan.

"Pengakuan para mantan pegawai ini tidak ada motif dendam terhadap perusahaan. Mereka mengaku hanya terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Eko.

Pelaku untung Rp 80 juta, dibagi 7

Eko menuturkan, dari hasil kejahatannya ini, para pelaku meraup untung Rp 80 juta kemudian dibagikan kepada 7 orang pelaku.

Eko menambahkan, akibat perbuatannya tujuh tersangka dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan pelaku penadah, Elan Setiawan dijerat Pasal 480, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com