DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan IDI sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI Kacung WHO
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Coba Datang Sekali-kali ke Sidang yang Ingin Memenjarakan Saya
Hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman. Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx