Salin Artikel

Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan IDI sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman. Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.


Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx. (Kontributor Bali, Imam Rosidin|Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/14243851/vonis-jerinx-14-bulan-penjara-hakim-terbukti-sengaja-sebarkan-informasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke