SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 sebesar Rp 600.000.
Kenaikan tersebut berlaku sama bagi seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Sesuai ketentuan regulasi, UMK 2021 paling lambat ditetapkan 20 November 2020. Kami minta Gubernur Jatim menaikkan UMK di masing-masing daerah sebesar Rp 600.000," kata Juru Bicara Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Jawa Timur, Jazuli, saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, Kamis (19/11/2020) besok, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur akan menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.
Baca juga: Rabu Malam, Debat Publik Pilkada Surabaya Bahas Pelayanan dan Kesejahteraan Warga
Penambahan nilai UMK tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan hidup buruh dan pekerja saat pandemi.
Saat pandemi, ada biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah online dan sebagainya.
"Kebutuhan-kebutuhan tersebut setelah kami survei harga maka ketemu nilai sebesar Rp 600.000," ujar dia.
Gubernur Jatim menurut dia wajib menaikkan nilai UMK meski Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak adanya kenaikan UMK tahun ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.