Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskors 6 Bulan Usai Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes: Saya di Jalan yang Benar

Kompas.com - 17/11/2020, 21:59 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu menegaskan keputusan Dekan Fakultas Hukum terkait pengembalian pembinaan moral karakter dirinya kepada orangtua dinilai tidak masuk akal.

Keputusan Dekan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada orangtua Frans pasca pelaporan kasus dugaan korupsi Rektor kepada KPK RI yang dilakukan pada Jumat (13/11/2020).

Dalam surat tersebut, Frans juga dianggap terlibat dalam sebuah gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orangtuanya
Atas keputusan Dekan tersebut, Frans mengaku kecewa karena dugaan keterlibatan OPM dalam surat keputusan tersebut tidak berdasar.

"Alasan terkait keterlibatan OPM yang ditampilkan dalam surat tersebut tidak masuk akal, tidak rasional dan cenderung diada-adakan. Soal saya merupakan simpatisan OPM itu tuduhan tak berdasar dan bisa jadi fitnah yang bias dampaknya. Karena saya tidak pernah dibuktikan menjadi simpatisan OPM," jelasnya saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Frans mengakui sebelumnya pernah mengikuti aksi demonstrasi menolak tindakan rasisme yang terjadi kepada warga Papua bersama Semarang Raya.

"Saya memang cukup terlibat aktif dalam BEM. Pernah mengikuti aksi menolak rasisme bersama temen temen Papua, ada organisasi sipil, dan BEM. Intinya kita menolak rasisme terhadap teman Papua. Kepentingan saya soal Papua berhenti soal kemanusiaan," ucapnya.

Frans menyuarakan penolakan terhadap diskriminasi yang dialami rakyat Papua karena sebatas ingin menjunjung nilai kemanusiaan.

"Saya tidak terima sesama manusia dari Papua direndahkan dilabeli monyet. Tidak terima mereka dianggap bukan sebagai manusia seperti kita biasanya. Juga soal demokrasi pasca aksi rasisme ada beberapa mahasiswa dikriminalisasi. Saya hampir tidak ada kaitannya dengan gerakan politik OPM. Jadi tidak berdasar dan tidak masuk akal," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Laporkan Rektornya ke KPK Atas Dugaan Korupsi

Kendati demikian, Frans mengaku akan menghadapi keputusan tersebut dengan hati gembira.

Dia menyatakan siap menempuh jalur ligitasi dan non litigasi serta fokus pada substansi.

"Yang pasti saya akan hadapi dengan bahagia. Karena saya yakin saya berdiri di jalan yang benar. Saya tidak akan gentar menghadapi itu. Ke depan gerakan litigasi dan non litigasi akan saya tempuh. Kami juga akan menuntut SK skorsing saya dicabut dan fokus pada substansi yang ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu pasca melaporkan kasus dugaan korupsi rektor ke KPK RI.

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu ditujukan kepada orangtua Frans dan telah dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.

Sebelumnya, pihaknya bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidikmisi selama semester 1-8 tersebut.

Hal tersebut dilakukan, karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.

Rodiyah mengatakan Frans sudah mendapat nasihat dan peringatan berkali-kali terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.

"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frans namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).

Dekan menegaskan, surat keputusan tersebut bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan Frans.

Namun, lebih kepada memberi kesempatan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan oleh orangtua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

"Ini belum merupakan sanksi. Karena pengembalian pembinaan moral karakter bukan sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan tapi penundaan. Jadi memang masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan nanti ada dewan etik universitas untuk mengevaluasi lalu ada proses berikutnya," katanya.

Pihaknya berharap kepada orangtua Frans agar kooperatif dalam menanggapi surat keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com