LAMPUNG, KOMPAS.com – Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap beraksi di pintu jalan tol di Lampung, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Dua orang anggota komplotan itu yakni berinisial RE (22) dan AS (19), warga Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap aparat Polsek Terusan Nunyai pada Minggu (15/11/2020) malam, di tempat persembunyian mereka di kecamatan yang sama.
Baca juga: Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Susanto mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan Beni (22) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Keduanya beraksi di dekat pintu Tol Kampung Gunung Batin Udik, Lampung Tengah,” kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: 2 Wanita Menipu Para Pedagang Online sejak 2012, Rugikan Pengusaha Hampir Rp 1 Miliar
Dari keterangan korban, pembegalan itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lintas Way Abung menuju pintu masuk tol, karena hendak pergi ke Menggala, Tulang Bawang.
Sekitar 100 meter sebelum gerbang tol, korban diadang oleh kedua pelaku di tengah jalan.
“Diduga, modus kedua pelaku adalah menghentikan kendaraan sebelum pintu tol saat kondisi sedang sepi,” kata Susanto.
Baca juga: Jenazah Pria Mengambang dengan Tangan Terikat Rantai dan Beton
Korban berhenti dan diminta uang serta ponselnya.
Namun, karena korban menolak, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban di bagian wajah.