Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Ini Beraksi di Pintu Tol, Menghentikan Mobil dan Melukai Korban

Kompas.com - 17/11/2020, 18:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Korban kemudian keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong.

Sementara kedua pelaku kabur melarikan diri.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di pipi sebelah kanan dan di bagian hidung.

Susanto mengatakan, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses lebih lanjut.

“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com