Korban kemudian keluar dari mobil sambil berteriak minta tolong.
Sementara kedua pelaku kabur melarikan diri.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di pipi sebelah kanan dan di bagian hidung.
Susanto mengatakan, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses lebih lanjut.
“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.